Dengan pertimbangan
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu
diganti, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia atau UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Hal baru yang diatur
dalam Undang-Undang Republik
Indonesia atau UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
antara lain terdapat dalam Pasal 9 yang menyatakan bahwa Urusan
Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan
absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum. Adapun Urusan pemerintahan absolut adalah
Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren
adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar