KEGIATAN RENANG PAUD PUTRI AYU, HARI INI SELASA 14 OKTOBER 2014, “ Semoga Sukses dan menjadi anak yang cerdas dan segar

Selasa, 04 Oktober 2016

HIMBAUAN KEPADA WARGA : RW.015 JAGA STABILITAS DAN KETENTRAMAN LINGKUNGAN

HIMBAUAN Spanduk himbauan yang terpampang di jalan alternatif diwilayah RW.015, diharapkan dapat mengantisipasi adanya pengaruh dari luar lingkungan yang dapat mengganggu ketentraman warga (rm).
 UWUNGJAYA KOTA TANGERANG Tahun 2016 sebentar lagi akan berakhir serta merta akan kita tinggalkan, dan menginjak ke tahun 2017. Perhitungan kalender China bahwa tahun 2016 adalah mempunyai shio Monyet Api dan beralih ke Shio Ayam Api pada tahun 2017. Bagaimana menurut perhitungan shio bahwa keberuntungan di tahun 2017 ? Tahun 2017 adalah Tahun Ayam Api, yang dimulai dari tanggal 28 Januari 2017 (Tahun Baru Imlek Cina atau Festival Musim Semi Cina) dan berlangsung sampai dengan tanggal 15 Februari 2018. Elemen Api (Yin) menjadi unsur dominan di tahun ini yang menunjukkan kehangatan serta ebutketenangan batin di dalam menjalin hubungan antar pribadi dan keluarga. Semakin jauh dari tahun ke tahun dalam hidup ini harus punya ukuran, punya rencana dan punya strategi dalam menjalani hidup. Karna dengan mempunyai ukuran tersebut hidup kita mudah diatur, selain tentu tidak mengesampingkan yang namanya takdir. Tuhan yang maha esa, mempunyai catatan hidup bagi ummat manusia didunia ini. Hidup dilingkungan yang sangat kompleks dari berbagai permasalahan, dari berbagai aturan, dari berbagai segi dan tingkatan warga harus dapat menyesuaikan. Manakala hidup yang serba sempit, tentunya perlunya ada aturan dan peraturan. Dalam rangka era pembangunan di tahun 2017, belum lama ini atas inisiatif para pengurus lingkungan RW.015, ada upaya untuk mensosialisasikan keamanan lingkungan melalui media spanduk, berupa himbauan kepada warga dimaksudkan agar warga dapat berhati-hati tentang adanya pengaruh dari luar yang dapat merusak ketentraman warga dilingkungan RW.015. “Bagus pak, saya lihat baru di RW sini ada himbauan seperti ini” ujar seorang anggota Pokdar Kantibmas Polsek Uwung Jaya yang berkesempatan hadir pada acara kunjungannya diberbagai tempat beberapa hari yang lalu. “Ya, mudah-mudahan hal ini dapat meredam kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan pak” ujar pak Rahman sekretaris RW.015 yang hadir menemui rombongan Pokdar tersebut. Dan semoga apa yang dilakukan oleh pengurus lingkungan RW.015 membuahkan hasil yang positif. Selamat ! kepada para pengurus. (rm)

Senin, 03 November 2014

Undang-Undang Republik Indonesia atau UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah  tidak  sesuai  lagi  dengan perkembangan  keadaan,  ketatanegaraan,  dan  tuntutan penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  sehingga  perlu diganti, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia atau UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.


Hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia atau UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, antara lain terdapat dalam Pasal 9 yang menyatakan bahwa Urusan  Pemerintahan  terdiri  atas  urusan  pemerintahan absolut,  urusan  pemerintahan  konkuren,  dan  urusan pemerintahan umum. Adapun  Urusan pemerintahan absolut adalah  Urusan  Pemerintahan  yang  sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan urusan  pemerintahan  konkuren  adalah  Urusan  Pemerintahan  yang  dibagi antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  provinsi  dan  Daerah kabupaten/kota.

Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, Klik Di Sini

Rabu, 15 Oktober 2014

APA SIH, BJPS- KESEHATAN ?


Pemerintah, melalui PT. Askes sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan pelayanan Ansuransi Kesehatan kepada Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BJPS, Pt. Askes “berganti baju” menjadi BJPS-Kesehatan, dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Kini asuransi kesehatan bukan saja milik PNS, Penerima Upah dll, BJPS-Kesehatan melayani rakyat biasa, tentunya dengan membayar iuran secara rutin. Bagaimana manfaat dan cara mendaftarnya ? baca terus artikel dibawah ini :

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.  Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

   Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
   Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.  Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.   Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a.   Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b.   Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.   Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.   Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secaramandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.  Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

v Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi       KTP/Paspor, dan Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu       Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
3.   Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
4.   Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
5.   Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
      Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
v Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.   Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
      1.   Administrasi pelayanan
      2.   Pelayanan promotif dan preventif
      3.   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
      4.   Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
      5.   Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
      6.   Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
      7.   Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
      8.   Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.   Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
      1.   Rawat jalan, meliputi:
            a)    Administrasi pelayanan
            b)   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
            c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
            d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)    Pelayanan alat kesehatan implant
f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)    Rehabilitasi medis
h)    Pelayanan darah
i)      Peayanan kedokteran forensik
j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

      2.   Rawat Inap yang meliputi: 
a)    Perawatan inap non intensif
b)    Perawatan inap di ruang intensif
c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

IURAN
1.   Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.  Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.   Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.  Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.   Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.   Sebesar Rp. 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c.   Sebesar Rp. 59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.   Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.   Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. 

PESERTA

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.   Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.   Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)   Pegawai Negeri Sipil;
b)   Anggota TNI;
c)   Anggota Polri;
d)   Pejabat Negara;
e)   Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)    Pegawai Swasta; dan
g)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
      Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·     Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
      a)   Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
      b)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.                                             
            Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
·     Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)   Investor;
b)   Pemberi Kerja;
c)   Penerima Pensiun, terdiri dari :
           Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
           Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;         
           Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
           Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
           Penerima pensiun lain; dan
           Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)   Veteran;
e)   Perintis Kemerdekaan;
f)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)   Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.   Pekerja Penerima Upah :
    Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
     Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.   Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Tampak dalam gambar
Pendaftaran Tampak dalam gambar Kantor BJPS-Kesehatan Cikokol Kota Tangerang yang menjadi Pusat pendaftaran Peserta BJPS-Kesehatan dari Masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil (Kiri). Seorang ibu tengah menunjukkan Kartu BJPS yang sudah terbit sambil menggendong anaknya (Tengah). Petugas melayani pendaftaran (Kanan) 



Jumat, 19 September 2014

Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum



JAKARTA, KOMPAS.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Perpres itu ditandatangani pada 1 September 2014.
“Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres itu seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.
Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.
Sebelumnya, dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam itu bertujuan untuk: a. Mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta; b. Menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat; dan c. Memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.
“Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Prganisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistim HANKAMRATA merupakan komponen HANKAM dan komplemen ABRI.(sumber : Kompas.com)