Pemerintah, melalui PT. Askes sebagai Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) memberikan pelayanan Ansuransi Kesehatan kepada Pegawai Negeri
Sipil dan keluarganya. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang
BJPS, Pt. Askes “berganti baju” menjadi BJPS-Kesehatan, dan mulai diberlakukan
sejak tanggal 1 Januari 2014.
Kini asuransi kesehatan bukan saja milik PNS,
Penerima Upah dll, BJPS-Kesehatan melayani rakyat biasa, tentunya dengan
membayar iuran secara rutin. Bagaimana manfaat dan cara mendaftarnya ? baca
terus artikel dibawah ini :
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS
KESEHATAN
A. Pendaftaran Bagi Penerima
Bantuan Iuran / PBI
Pendataan
Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan
Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain
peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang
mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan
seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan
melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha /
Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota
keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha
menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan
pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran
iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan
untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secaramandiri oleh
Perusahaan / Badan Usaha.
C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
v
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon
peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mengisi
formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
(KK), Fotokopi KTP/Paspor,
dan Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
3. Setelah mendaftar, calon peserta
memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
4. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang
bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
5. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
Pendaftaran selain di Kantor
BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
v Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui
Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas
berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan
hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi
dan formulir migrasi data peserta.
Manfaat Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non
spesialistik mencakup:
1. Administrasi
pelayanan
2. Pelayanan promotif dan
preventif
3. Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non
spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan
bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai
kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang
diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat
pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi
pelayanan
b) Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis
c) Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan
alat kesehatan implant
f) Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi
medis
h) Pelayanan
darah
i) Peayanan
kedokteran forensik
j) Pelayanan
jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang
meliputi:
a) Perawatan
inap non intensif
b) Perawatan
inap di ruang intensif
c) Pelayanan
kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
IURAN
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran
(PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada
Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota
Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5%
(lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen)
dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN,
BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per
bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5%
(nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri
dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar
sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar
oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja
penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll);
peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah
sebesar:
a. Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp. 42.500 (empat puluh
dua ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan
janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan,
iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen)
gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14
(empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk
Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga)
bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh
Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk
Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran
yang tertunggak.
PESERTA
Peserta
BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :
fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non
PBI), terdiri dari :
Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai
Negeri Sipil;
b) Anggota
TNI;
c) Anggota
Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang
menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Pekerja
Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan
penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia
paling singkat 6 (enam) bulan.
·
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi
Kerja;
c) Penerima
Pensiun, terdiri dari :
Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
Anggota
TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
Pejabat
Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
Penerima
pensiun lain; dan
Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak
pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis
Kemerdekaan;
f) Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA
YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang
sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah,
dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga
yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan
anggota keluarga tambahan, yang
meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara
kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar