JAKARTA, KOMPAS.com
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi
Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat
(Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Perpres itu
ditandatangani pada 1 September 2014.
“Organisasi Pertahanan Sipil
dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat,” demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres itu seperti dikutip
situs Sekretariat Kabinet.
Selain itu, pertimbangan
pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 untuk mengikuti Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan
ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini
sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Peraturan Presiden Nomor 88
Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres
yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September
2014 itu.
Sebelumnya, dalam Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban
dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan
dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pembinaan potensi rakyat untuk
kepentingan Hankam itu bertujuan untuk: a. Mengikutsertakan rakyat secara
tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu
bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta; b.
Menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat;
dan c. Memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas
kewajiban dan persiapan.
“Mereka yang diikutsertakan
dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi
Pertahanan Sipil dan Prganisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat,” bunyi Pasal 4
Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu disebutkan,
Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi
Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistim
HANKAMRATA merupakan komponen HANKAM dan komplemen ABRI.(sumber : Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar