Mulai tahun
ini (th.2013), pemilik e-KTP di Kota Tangerang tak perlu lagi melakukan
aktivasinya ke kanggor kecamatan-kecamatan. Ini sesuai dengan Surat Edaran
Kemendagri No. 471.13/5246/SJ tentang Dispensasi Penyerahan e-KTP Secara Massal
Tanpa Melakukan Ferivikasi Sidik Jari tertanggal 18 Desember 2012.
Samsul Bahri,
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Tangerang, Kamis (3/1), mengatakan terkait itu kantornya pun telah menyebarkan
surat edaran perihal ditiadakannya proses aktivasi e-KTP ke seluruh kecamatan
dan kelurahan di Kota Tangerang sejak 27 Desember 2012.
"Hingga
kini kita sedang melakukan pendistribusian dan sosialisasi kepada seluruh
kecamatan dan kelurahan," katanya.
Seluruh KTP
lama akan diganti dengan yang baru, ketika mendapatkan e-KTP baru. Sementara,
teknis penyerahan e-KTP kepada warga, selanjutnya diserahkan kepada tiap
kecamatan dan kelurahan.
"Jika ada
kerusakan atau ketidakcocokan identitas dalam e-KTP, dapat segera mengadukan ke
pihak kecamatan atau kelurahan," katanya. "Di sana warga mendapatkan
kembali KTP yang lama, namun jika masa berlaku sudah habis harus melakukan
perpanjangan," tambahnya.
Dijelaskan
Samsul, chip pada e-KTP berisikan kode biometri, hasil dari pembacaan dari
sidik-jari dan retina-mata. Jika dulu harus dilakukan pengulangan, kini sudah
langsung aktif. Sementara, proses pendistribusian e-KTP di Kota Tangerang
hingga kini mencapai 800 ribu e-KTP.
Tak lupa,
Disdukcapil Kota Tangerang menghimbau kepada warga Kota Tangerang untuk segera
melakukan perekaman dan mengambil e-KTP-nya.
"Pada 1
Nopember 2013 nanti rencananya seluruh KTP lama sudah tak berlaku, yang berlaku
hanya e-KTP. Untuk itu sebaiknya warga segera melakukan perekaman, baik di
kelurahan, kecamatan atau mendatangi mobil layanan e-KTP," pungkasnya. ***
*) Sumber : Disdukcapil Kota Tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar